READ.ID – Wali Kota Marten Taha menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2014, tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 28 Tahun 2020, memberikan dampak yang cukup besar terhadap pengaturan terkait pengelolaan barang milik daerah.
Hal ini dikatakan Wali Kota Gorontalo, pada kegiatan sosialisasi PP Nomor 47 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah dan bimtek aplikasi E-MD, Senin (28/3/2022).
Menurut Marten, hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk itu, barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar, dengan memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efiensi, akuntabilitas, dan mempunyai kepastian nilai”, ungkap Wali Kota.
Disamping itu, optimalisasi pengelolaan barang milik daerah menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang dipergunakan untuk pencapaian tujuan nasional, yakni kemandiriannya suatu daerah.
Bagi Wali Kota, belanja pengandaan barang yang bersumber dari APBD, akan menghasilkan barang milik daerah yang memiliki manfaat penting.
Sementara itu, dengan adanya sistem E-MD ini, bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara cepat, tepat dan handal.
“Sistem ini, dirancang dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang mudah dipahami dan aplikatif”, sebut Wali Kota.
Terakhir, Wali Kota berpesan kepada pimpinan OPD dan para pejabat penatausahaan barang/pengurus barang agar dapat memanfaatkan kesempatan ini, dengan sebaik-baiknya atas berbagai materi yang nantinya disampaikan oleh pemateri, supaya benar-benar dipahami sehingga penerapan tidak menyalahi aturan.
(Rinto/Read)