Pemkot Gorontalo Gratiskan Tagihan PDAM Selama Darurat Covid-19

Darurat Corona
banner 468x60

READ.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengambil langkah kebijakan di tengah pandemik virus Corona dengan menggratiskan tagihan perusahaan daerah air minum (PDAM). Hal itu terungkap saat rapat Forkopimda terkait pencegahan dan penanganan virus corona, Jumat (03/4) kemarin.

Walikota Marten Taha mengatakan, Sejumlah kebijakan telah dikeluarkan dan dinyatakan secara terbuka untuk memproteksi warga dalam konteks kesehatan dan ekonominya. Kebijakan yang dikeluarkan antaranya, penghapusan pemungutan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang kini diperpanjang sampai akhir bulan April 2020.


banner 468x60

Selain itu, pemakaian air bersih PDAM digratiskan bagi 1.000 Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pihaknya telah menyiapkan anggaran khusus penyiapan bahan pokok bagi warga kurang mampu agar ketahanan pangan dan ekonomi tetap terjaga.

“Langkah ini diambil dengan merujuk Surat Edaran nomor 440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019. Dalam ketentuan itu, salah satunya memberikan insentif/stimulus bagi pelaku usaha termasuk UMKM dengan memberlakukan penghapusan pajak dan retribusi daerah,” ujar Marten.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Kota Gorontalo Hansmi Jahja menjelaskan, saat ini tidak diperkenankan lagi melakukan pemungutan, dan secara tehnis penghapusan pajak dimaksud yaitu sebesar 10 persen, yang dikenakan pada setiap tempat usaha saat melakukan transaksi pembayaran sebagai wajib pajak.

“Intinya UMKM dan pelaku usaha rumah makan, hotel serta restoran, sementara tidak dikenakan pajak retribusi daerah. Jadi harga yang diberikan kepada konsumen merupakan harga pokok. Ini merupakan kesepakatan kita bersama,” ujarnya.

Kata Hansmi, terkait bantuan sembako yang sesuai hasil rapat Forkopimda, targetnya adalah warga yang kurang mampu dan pemberian gratis air PDAM sudah dilakukan pengkajian terlebih dahulu dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi masyarakat akibat dampak penyebaran covid-19 di Daerah.

Surat edaran tentang hal ini sebelumnya telah diterbitkan Pemerintah Kota Gorontalo. Selanjutnya, akan diperbaharui lagi pada awal bulan April sembari melakukan evalusi dan melihat kondisi penyebaran Covid 19 di daerah,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Plt. Direktur PDAM Kota Gorontalo Isman Darise pihaknya sudah melaporkan hal tersebut pada Walikota dan mendapat respon, karena melihat dampak sosial masyarakat dimasa sulit seperti sekarang.

“Jika kondisi ini masih berkepanjangan, pemberian gratis akan dilanjutkan sampai bulan Mei 2020. Kalau ada MBR yang sudah terlanjur membayar iuran PDAM, akan kami kembalikan. Kami siap menunggu di kantor pelayanan PDAM Kota Gorontalo,” tutup Isman. (Jef/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90