Pemkot Gorontalo Hapus Pajak Hotel, Kos dan Rumah Makan

READ.ID – Dalam rangka upaya pencegahan virus Corona, pemerintah Kota Gorontalo (Pemkot) memberikan insentif/stimulus berupa penghapusan pajak daerah dan retribusi bagi pelaku usaha, dan juga usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Gorontalo.

Hal ini Berdasarkan surat edaran walikota Gorontalo yang dikeluarkan pada tanggal 24 maret 2020 dengan No. 973/B.KEU/357.a. Surat edaran tersebut di tunjukan kepada semua pimpinan usaha hotel, restoran dan pedagang pasar.


banner 468x60

Surat itu juga sebagai tindak lanjut dari surat edaran mentri dalam negeri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 maret 2020 tentang pencegahan penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah.

Surat edaran tersebut berbunyi sebagai berikut:

1. Dalam rangka memperkuat ekonomi masyarakat sebagai bagian dan’ upaya pemeririntah untuk melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus COVID l9 di Kota Gorontalo, maka Pemerintah Kota Gorontalo memberikan kebijakan pemberian insentif/stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah kepada pelaku usaha termasuk UMKM selama pelaksanaan Social Distancing dari tanggal 24 Maret sampai dengan 05 April 2020.

2. Adapun usaha yang diberikan insentif/stimulus berupa penghapusan/pembebasan pajak Daerah dan retribusi Daerah adalah pajak hotel dan pajak restoran sedangkan untuk retribusi Daerah adalah retribusi pelayanan pasar.

3. Untuk usaha hotel/kos-kosan dan sejenisnya sena usaha restoran/rumah makan dan sejenisnya yang diberikan insentif/stimulus pajak Daerah selama periode waktu tanggal 24 Maret sampai dengan 05 Apri 2020. Tidak diperbolehkan untuk melakukan pemungutan pajak hotel dan pajak restoran, atas layanan yang di sediakan sehingga tidak ada pembebanan pajak daerah dalam setiap transaksi pembayaran.

4. Untuk pajak hotel dan pajak restoran yang telah dipungut tanggal 01 s/d 23 Maret 2020 tetap wajib untuk disetorkan ke kas Daerah melalui layanan website http//yanjak.gorontalokota.go.id sebagai layanan resmi pajak Daerah Kota Gorontalo.

5. Untuk para pelaku usaha di pasar-pasar yang ada di Kota Gorontalo diberikan insentif/stimulus berupa pembebasan pembayaran retribusi pelayanan pasar selama periode tanggal 24 maret sampai dengan 05 april 2020.

6. Kepada para pemilik usaha hotel/kos-kosan dan restoran/rumah makan sejenisnya serta para pedagang pasar kiranya tetap memperhatikan himbauan pemerimah untuk melaksanakan Social Distancing selama tanggal 24 maret sampai dengan 05 april 2020.

7. Surat edaran ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 05 april 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

8. Hal-hal lain terkait dengan pelaksanaan surat edaran ini dapat menghubungi Call Center Pelayanan Pajak Daerah : 081 l 4350 303 atau dapat berkonsultasi melalui bidang pendapatan pada Badan Keuangan Kota Gorontalo Jl. Nani Wartabone Depan Kantor Wali Kota Gorontalo. (Jef/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90