Pemkot Gorontalo Harmonisasikan Usulan Pembangunan dari Tiga Pilar

Pembangunan Kota Gorontalo

READ.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, berupaya untuk mengharmonisasikan usulan rencana pembangunan dari tiga pilar. Yakni eksekutif, legislatif dan masyarakat.

Hal itu disampaikan Wali Kota Gorontalo Marten Taha, dalam Raker Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2022, yang dirangkaikan dengan forum gabungan perangkat daerah, di Kota Manado, Senin (8/3/2021).

“Pertemuan tiga pilar masing-masing eksekutif, legislatif dan masyarakat, harus secara bersama-sama melakukan harmonisasi usulan pembangunan yang bersumber dari Musrenbang, dan pokok pikiran DPRD,” ungkap Marten.

Dengan demikian, kata Marten, ketika semua usulan dari berbagai pemangku kepentingan sudah disepakati dalam RKPD, maka dalam pembahasan KUA, PPAS maupun APBD, sudah tidak banyak perubahan.

“Mengingat, pembangunan daerah bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha, serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah,” bebernya.

Menurutnya, pembangunan daerah, diawali dengan proses perencanaan yang merupakan suatu proses perumusan kebijakan pembangunan.

“Tentunya ini melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, dalam rangka pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang efektif dan efisien, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, dijelaskannya, tantangan utama dalam pelaksanaan pembangunan oleh Pemkot Gorontalo terkait konsistensi antara program, kegiatan dan sub kegiatan.

“Sebagaimana yang direncanakan dalam RKPD dengan APBD di tengah terbatasnya ruang gerak kapasitas fiskal sebagai akibat dari terbatasnya sumber pendanaan. Serta menambah kompleksitas pemilihan prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.

Untuk menjawab tantangan itu, bagi Marten, perlu diterapkan kebijakan penganggaran dengan meningkatkan kualitas belanja atau quality of spending, melalui pemantapan penerapan sistem penganggaran.

“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara dan PP Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.

Aturan itulah, imbuhnya, sebagai substansi pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan Pemkot Gorontalo, yang dikemas dalam rapat kerja pengendalian dan evaluasi rancangan RKPD.

“Saya harap, para peseta dapat mencermati substansi kegiatan ini. Supaya menghasilkan perencanaan yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat, dengan mengedepankan asas penyelenggaraan good governace dan clean governance,” tandasnya.

(SAS/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version