READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo meminta kepada seluruh pelaku usaha rumah makan, restoran, tempat hiburan dan wajib pajak lainnya, diimbau untuk taat terhadap pembayaran pajak.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Selasa (10/12/2024).
“Kami menghimbau agar pelaku usaha, rumah makan, restoran, tempat hiburan dan wajib pajak lainnya untuk patuh melaporkan pajak daerah yang telah dipungut dari konsumen,” tutur Nuryanto.
Selain itu, Nuryanto pun meminta agar pajak yang telah dibayar konsumen, segera disetorkan ke rekening kas daerah.
“Artinya pembayarannya jangan ditunda, segera disetor ke rekening kas daerah Kota Gorontalo, dengan jumlah yang disetor juga harus tepat,” jelas Nuryanto.
Menurut Nuryanto, dengan taat membayar pajak, pelaku usaha telah bersama-sama pemerintah melaksanakan pembangunan di daerah.
“Tentunya, hasil dari pajak yang dipungut akan dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan daerah,” ungkap Nuryanto.
Ia menjelaskan, pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
“Dengan taat pajak, pelaku usaha tidak hanya berkontribusi terhadap pembangunan daerah, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas layanan publik,” ungkap Nuryanto.
Dalam kesempatan itu, Nuryanto juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pemungutan pajak oleh pelaku usaha. Caranya, Nuryanto bilang, tidaklah sulit. Cukup meminta struk pembayaran dari pelaku usaha, warga sudah berkontribusi melakukan pengawasan.
“Setelah melakukan transaksi di kasir, minta struk pembayaran yang ada pajak restorannya,” pesannya.