READ.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melalui kuasa hukum Ardy Wiranata Arsyad angkat bicara soal laporan dugaan pengeroyokan oleh anggota Satpol PP terhadap seorang oknum polisi. Insiden ini disebut menjadi pemicu penyerangan dan pengrusakan Kantor Satpol PP yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum anggota kepolisian.
Dalam keterangannya kepada awak media, pada Selasa (08/07), Ardy menjelaskan bahwa dugaan pengeroyokan bermula dari kegiatan penertiban oleh Satpol PP di sebuah kafe di Kota Gorontalo yang dilaporkan menjual minuman keras dan menyediakan layanan LC (Ladies Companion). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini menjadi komitmen pemerintah kota.
“Dalam proses penertiban, muncul tuduhan bahwa anggota Satpol PP melakukan pengeroyokan terhadap seorang oknum polisi yang diketahui merupakan anak dari pemilik kafe tersebut,” jelas Ardy di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo.
Ia menegaskan, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Gorontalo Kota. Empat anggota Satpol PP telah dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan awal.
“Jika memang ada pelanggaran hukum, silakan diproses. Kami tidak akan menghalangi. Namun, semua harus dikaji secara objektif, termasuk motif dari pelaporan tersebut,” tambahnya.
Terkait tuduhan penggunaan alat kejut listrik atau taser gun oleh petugas Satpol PP dalam insiden itu, Ardy membantah keras. Ia menyebut, tidak ada peralatan setrum di kantor Satpol PP maupun yang digunakan dalam operasi tersebut.
“Setelah dicek, tidak ditemukan alat setrum. Yang ada hanya alat komunikasi seperti HT yang memiliki lampu. Mungkin itu yang disalahartikan. Tapi silakan dibuktikan dalam proses hukum,” katanya.
Selain itu, Ardy juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyerangan dan pengrusakan kantor Satpol PP oleh oknum tertentu kepada pihak kepolisian.
“Penyerangan dan pengrusakan fasilitas pemerintah tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ini adalah dua perkara berbeda: dugaan pengeroyokan dan dugaan pengrusakan. Keduanya kini ditangani oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ardy menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa Pemkot Gorontalo tidak dalam posisi menutupi persoalan ini.
“Jika ada pelanggaran, silakan proses secara hukum. Tapi jika tuduhan tidak terbukti, maka hukum juga harus memberi kejelasan yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya.