banner 468x60

Pemkot Gorontalo Koordinasikan Ke LKPP Terkait Belanja Produk Dalam Negeri, Produk UMKM dan Koperasi

Produk Dalam Negeri

READ.ID – Wali Kota Marten Taha mengatakan, ada beberapa point penting yang disampaikan oleh pemerintah Kota Gorontalo kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP-BJP) RI.

Penyampaian ini, kata Wali Kota, untuk menindaklanjuti terkait instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

“Tentunya, tujuannya yakni dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia”, ungkap Marten Taha, saat melakukan konsultasi dengan Kepala LKPP, Kamis (10/11/2022).

Dikatakan Wali Kota, untuk Pemerintah Kota Gorontalo sendiri, telah diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) yaitu senilai Rp749 Milyar. Bahkan, direncanakan menggunakan produk dalam negeri itu sebanyak 57,22%.

Hal ini, bagi Wali Kota merupakan upaya Pemkot Gorontalo dalam meningkatkan penggunaan produk UMKM dan Koperasi.

Menurutnya, Pemkot Gorontalo sendiri, saat ini telah memiliki kebijakan terkait mendorong produktivitas terkait dengan keberpihakan penggunaan produk lokal dan daya saing UMKM yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota bulan Mei 2022.

Lebih lanjut, Wali Kota menyebut, pihaknya pun telah mengalokasikan sedikitnya 40% dari nilai anggaran belanja barang dan jasa yang dikelola oleh masing-masing SKPD untuk produk UMKM atau koperasi.

“Alhamdulillah, hal-hal yang telah disampaikan oleh pemkot Gorontalo, mendapat respon baik oleh Kepala LKPP”, ujar Wali Kota.

Tidak hanya itu, Kepala LKPP pun juga memberikan dukungan fasilitasi pembinaan terhadap para PPK dan KPA Kota Gorontalo. Nantinya PPK yang sudah bersertifikat keahlian PPBJ tingkat dasar, akan di fasilitasi pengembangan kemampuannya melalui bimbingan teknis sertifikat pengadaan.

Dalam kunjungan Wali Kota Gorontalo tersebut, juga didampingi oleh OPD terkait, antara lain, Kepala Bapppeda, Kepala Badan Keuangan, Inspektorat, Kabag Pengadaan dan Kabag Umum.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60