Pemkot Gorontalo Musnahkan 66.000 Dokumen Kependudukan Kategori Invalid, Rusak dan Tidak Berlaku Lagi

Dokumen Kependudukan
banner 468x60

READ.ID – Sebanyak 66.000 dokumen kependudukan di Kota Gorontalo dimusnahkan. Kegiatan pemusnahan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Gorontalo, dan dihadiri Wali Kota Marten Taha.

Untuk pemusnahan dokumen kependudukan sendiri, yaitu dilakukan dengan cara dibakar oleh Wali Kota Gorontalo, bersama Dandim 1304 Gorontalo di halaman rumah Adat Dulohupa Kota Gorontalo, Senin (16/08/2022).


banner 468x60

Wali Kota Marten Taha menuturkan, jika seluruh dokumen kependudukan ini, masuk kategori Invalid atau rusak dan tidak berlaku lagi. Sehingga, harus dimusnahkan.

Dikatakan Wali Kota, menyangkut identitas kependudukan menjadi hal penting dalam menunjang aktifitas. Dan harus didukung dengan Dokumen yang Valid.

“Apabila dokumen ini, tidak dimusnahkan, maka dikhawatirkan akan di salah gunakan oleh oknum untuk kepentingan tertentu”, jelas Wali Kota.

Wali Kota menjelaskan, pemusnahan dokumen-dokumen sendiri, telah sesuai amanat dari peraturan Menteri Dalam Negeri, yang menyebutkan bahwa seluruh dokumen yang Invalid, yang tidak digunakan lagi harus dimusnahkan.

“Tujuannya, agar tidak disalahgunakan oleh orang lain, serta tidak ada lagi penumpukan”, terang Marten Taha.

Menurut Wali Kota, dengan banyaknya ribuan KTP dan KIA tersebut, apabila tidak dimusnahkan bahaya sekali, apa lagi kalau ini digunakan untuk kepentingan politik.

“Contohnya, untuk pencalonan, sehingga kita harus musnahkan pada hari ini”, tegas Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Gorontalo Yusrianto Kadir menyebutkan, jika pelaksanaan pemusnahan Identitas diri tersebut, sesuai surat edaran Mendagri Nomor 471.13/241/49/Dukcapil.

Yang menerangkan bahwa, semua dokumen kependudukan yang bersifat invalid atau tidak sesuai lagi antara data cetak dan data sistem, harus dimusnahkan dengan cara dibakar. Diantaranya, KTP, KIA, dan KK.

Lebih lanjut, Yusrianto menuturkan untuk dokumen kependudukan invalid yang akan dimusnahkan, masing-masing terdiri dari KTP elektronik yang gagal andcod 100 keping, rusak 300 keping, gagal cetak 50 keping dan perubahan elemen data 35 ribu keping, dokumen Identitas Anak rusak 100 keping, gagal cetak 50 keping.

Kemudian, dokumen perubahan elemen data sebanyak 9 ribu keping. dokumen kartu Keluarga rusak 6 ribu lembar, dan yang gagal cetak seribu lembar dan perubahan Elemen data ada 15 ribu lembar.

Selanjutnya, Yusrianto menyatakan, jika saat ini, pihaknya terus berupaya memanfaatkan Identitas kependudukan Digital berbasis aplikasi.

Ia berujar, jika hingga saat ini terdapat 1.045 Jiwa telah terdaftar dalam sistem dan memiliki Identitas Diri berbasis Digital kependudukan melalui handphone.

“Nah, untuk tahun 2022, kami menargetkan ada 50 persen penduduk di Kota Gorontalo yang wajib KTP, harus terdaftar ke dalam sistem digital kependudukan”, tutup Yusrianto.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90