READ.ID – Sekretaris daerah Ismail Madjid memaparkan sekilas profil Kota Gorontalo, yang menjadi ibu kota provinsi, pada kegiatan studi banding yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Jumat (17/12/2021).
Ismail Madjid menyambut baik atas studi banding yang dilakukan, terutama terkait mekanisme penyelesaian ganti kerugian daerah yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.
Ismail Madjid menjelaskan, kerugian daerah artinya kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya, akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
Menurutnya, untuk menyikapi hal tersebut, pemerintah Kota Gorontalo sendiri, berpedoman sepenuhnya kepada regulasi, terkait penyelesaian ganti kerugian daerah, yaitu peraturan menteri dalam negeri nomor 133 tahun 2018 tentang penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri, bukan bendahara, atau pejabat lainnya.
Tidak hanya itu, Sekda juga menerangkan, bahwa pemkot Gorontalo juga telah membentuk majelis pertimbangan tuntunan ganti rugi (TGR), yang sekretariat majelis tersebut berada di Badan Keuangan.
“Serta tim penyelesaian kerugian daerah beserta sekretariatnya, berada di Inspektorat, yang memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, terang Ismail Madjid.
Terakhir, Ismail Madjid berharap, pemerintah Mamuju Tengah dapat memperoleh hal positif pertemuan tersebut, sehingga bisa memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat, pesannya.
(Rinto/Read)