READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo terus memberikan perhatian terhadap jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga pekerja informal dan non formal.
Hal ini pula dibuktikan, dengan adanya regulasi yang telah diterbitkan, yakni peraturan wali kota (Perwako) terkait hal tersebut.
Saat diwawancarai, Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan F. Kono menyampaikan, pada tahun 2020-2023 jumlah peserta yang dicover Pemerintah Kota Gorontalo mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Ini terlihat dari catatan yang ada, yakni untuk data perlindungan jaminan sosial tenaga kerja non ASN di Kota Gorontalo di tahun 2023 sebanyak 19.647, sementara untuk kepesertaan ASN melalui wadah KORPRI sebanyak 3.885 yang terbagi untuk ASN ada 3.667 dan PPPK sebanyak 218.
Hal ini disampaikan Ryan Kono, usai mengikuti tahapan wawancara terkait penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Paritrana) Award tahun 202 tingkat Provinsi Gorontalo yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Rabu (7/2/2024).
“Dan pada prinsipnya kami Pemerintah Kota Gorontalo telah mengeluarkan sebuah peraturan wali kota, yang dapat mengcover perlindungan jaminan sosial tenagakerja”, ungkap Wakil Wali Kota.
Ditambah lagi, kata Ryan Kono, juga memasukkan pegawai TPKD, PPPK, dan pekerja informal, untuk di cover dalam BPJS ketenagakerjaan.
“Pada intinya jumlah peserta yang menikmati program jaminan sosial di Kota Gorontalo setiap tahun mengalami peningkatan”, tegas Ryan Kono.