READ.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo pulangkan seluruh penghuni Panti jompo yang berada di Panti sosial Tresna Werdha Ilomata Kota Gorontalo, di jalan ahmad Arbie (Ex. jl Tondano).
Kepala Dinas Sosial Kota Gorontalo Nixon Rahman menyatakan, ada 36 orang lanjut usia yang akan dipulangkan oleh Dinas sosial Kota Gorontalo mulai Januari 2020 mendatang. Artinya, tidak ada lagi para lanjut usia yang akan tinggal di panti sosial Tresma Werdha Ilomata tersebut.
Ia menjelaskan, Pembagian urusan kewenangan itu tidak lagi jadi urusan pemerintah Kabupaten/Kota, tapi sudah menjadi kewenangan Provinsi Gorontalo. Pemerintah Kota tinggal melaksanakan tugas-tugas diluar panti.
Hal itu dipertegas adanya Peraturan Pemerintah Kementerian sosial nomor 02 tahun 2018 tentang standar pelayanan Panti sosial. Dalam aturan tersebut berisi, pemerintah Kota/Kabupaten tidak lagi akan melakukan pelayanan di panti sosial. Apabila jika dilaksanakan, maka pemerintah setempat akan mendapatkan sanksi administrasi.
“Kita sudah sampaikan kepada penghuni panti karena ini sudah menjadi aturan yang berlaku dari pemerintah pusat. dimana, kita sudah tidak bisa lagi melaksanakan pelayanan di panti jompo seperti dulu lagi,” ungkapnya.
Lanjut Nixon, sebagian besar penghuni di panti jompo tersebut sudah berkeluarga. Namun, bagi nasib penghuni yang tidak lagi berkeluarga, pemerintah akan berupaya untuk melakukan perawatan selanjutnya.
“Panti sosial ini tetap kita akan melayani pelayanan sosial, seperti gelandangan, pengemis, lanjut usia dan anak-anak terlantar, tapi dengan waktu terbatas 7 hari. Kalau sifatnya seperti sekarang, sudah menjadi tanggungjawab pemerintah Provinsi Gorontalo,” tandasnya. (Wahyono/Read.id)