Pemkot Gorontalo Sampaikan Dua Usulan Ranperda ke Pihak Legislatif

Pemkot Gorontalo Sampaikan Ranperda ke Pihak Legislatif
banner 468x60

READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menyampaikan usulan terhadap dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda), kepada pihak legislatif yang mulai dibahas, dalam rapat paripurna, Selasa (23/1/2024).

Dua Ranperda yang diusul tersebut, terkait pengelolaan ruang terbuka hijau dan tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.


banner 468x60

Dalam penyampaiannya, Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan F. Kono menjelaskan, bahwa pengusulan dua buah Ranperda tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan.

Menyangkut tentang pengelolaan ruang terbuka hijau, kata Ryan Kono, bahwa hal ini soal perkembangan dan kemajuan yang tak dapat dipungkiri, sehingga mengakibatkan adanya masalah sosial dan lingkungan. Diantaranya, menurunnya kualitas lingkungan.

Menurut Ryan Kono, masyarakat memerlukan adanya lingkungan yang sehat dan berkualitas. Kualitas lingkungan yang sehat dan baik, akan diperoleh apabila terdapat ketersediaan ruang yang bersifat terbuka dan hijau.

“Sehingga, dapat berfungsi sebagai sarana ekologi, estetika dam sosial masyarakat”, jelas Ryan Kono.

Tidak hanya itu, ketersediaan ruang terbuka hijau menjadi salah satu penanda dari majunya suatu masyarakat, sehingga diperlukan adanya ruang terbuka hijau.

Sementara itu, pengelolaan tersebut harus dilaksanakan secara terpadu oleh pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya.

Hal ini menurut Wakil Wali Kota, dalam rangka mewujudkan keseimbangan lingkungan, serta diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan hidup, mencegah pencemaran udara, mencegah pengrusakan lingkungan, serta mengembalkan peran dan fungsinya paru-paru daerah.

Selanjutnya, untuk Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, menurut Ryan Kono, telah didasari atas tingginya kebutuhan ruang yang tidak sebanding dengan ketersediaan ruang.

Bahkan, ketidakseimbangan kebutuhan ruang termasuk kebutuhan akan perumahan atau tempat tinggal dengan ketersediaan ruang, akan berdampak pula pada semakin tingginya kepadatan bangunan hunian atau perumahan.

“Tentunya, dalam sistem otonomi daerah seperti saat ini, telah memberikan kewenangan yang besar bagi daerah, sehingga memiliki konsekuensi terhadap pesatnya pembangunan daerah, termasuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terus meningkat baik dari segi kuantitas, kualitas maupun kompleksitasnya”, imbuhnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90