Pemkot Gorontalo Segera Batasi Waktu Tempat Hiburan Malam

READ.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo segera membatasi waktu buka tutup tempat hiburan malam.

Hal itu disampaikan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, saat memimpin rapat Forkopimda, yang didampingi Wakil Wali Kota Ryan F. Kono, dan Ketua DPRD Hardi Sidiki.

Dalam rapat di Aula Kantor Wali Kota pada Senin (08/02/2021) itu, kata Marten, pemkot akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melakukan pembatasan jam malam tersebut.

Selain melibatkan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut, pemerintah Kota Gorontalo juga akan berkoordinasi TNI/Polri, untuk melakukan razia minuman keras (miras).

“Kami akan menertibkan soal jam buka tutup tempat hiburan malam dan juga peredaran miras,” beber Marten.

Menurutnya, itu dilakukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Kota Gorontalo.

“Sikap tegas yang diambil Pemkot Gorontalo ini, sejalan dengan aksi pengeroyokan salah orang pelaku, di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Gorontalo pada 1 Februari 2021 lalu,” ungkapnya.

Marten menuturkan insiden pengeroyokan itu terjadi lantaran para pelaku sudah dipengaruhi oleh miras.

“Berangkat dari hal itu, semoga dapat dijadikan pelajaran, dan saya harap kejadian tersebut tidak akan terulang kembali di bumi Serambi Madinah,” tandasnya.

(SAS/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version