READ.ID – Wali Kota Marten Taha mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan pemerintah Kota Gorontalo, untuk tidak lagi menambah hari libur pada hari besar keagamaan dan cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri.
Untuk itu, Wali Kota Marten Taha meminta semua pimpinan OPD, baik dinas, badan, bagian, camat sampai dengan lurah, melakukan pengambilan daftar hadir semua pegawai dihari pertama kerja.
“Jika ada yang tidak hadir, tanpa keterangan yang jelas seperti sakit yang dilengkapi dengan surat dokter dan rumah sakit, maka kami siap berikan sanksi tegas”, jelas Marten Taha, Sabtu (13/4/2024).
Lebih lanjut, Marten Taha menyatakan, untuk tujuan pengambilan daftar hadir ini sangat penting, yaitu untuk melakukan evaluasi sudah sejauh mana disiplin pegawai baik ASN dan tenaga honorer, mengemban status sebagai aparatur daerah.
“Apabila ada pegawai yang tidak mengikuti apel kerja di hari pertama, maka akan diberikan sanksi tegas yakni pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP)”, tegas Wali Kota.
Menurut Wali Kota, hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 8 tahun 2023, jika ada pegawai yang tidak disiplin, maka sanksinya dilakukan pengurangan TPP.
“Olehnya, saya berharap agar seluruh pegawai untuk bersikap disiplin dari hati untuk melayani masyarakat, dan bukan karena takut dengan pengurangan TPP”, pesan Wali Kota.