Pemkot Gorontalo Siapkan Sistem Parkir Berlangganan Tahunan, Berlaku Mulai 2026

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo tengah menyiapkan sistem parkir berlangganan tahunan sebagai langkah pembenahan tata kelola parkir di wilayah kota. Rencana ini diungkapkan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam wawancara di Kantor Wali Kota, Senin (20/10).

Menurut Adhan, kebijakan baru ini merupakan hasil kajian terhadap efektivitas penerapan retribusi parkir yang selama ini hanya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang tarif parkir harian.

“Sekarang ini parkir masih berdasarkan perda yang hanya mengatur tarif harian, seperti Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil. Namun ke depan, kita akan terapkan sistem berlangganan tahunan,” jelasnya.

Dalam rancangan sistem tersebut, tarif langganan ditetapkan sebesar Rp60.000 per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp100.000 per tahun untuk roda empat. Perhitungan itu didasarkan pada rata-rata 20 kali penggunaan parkir dalam setahun.

Adhan menilai, sistem berlangganan ini akan lebih efisien dan memberikan kepastian pembayaran bagi masyarakat, sekaligus mempermudah pengawasan pemerintah daerah.

Ia juga meminta agar setiap kelurahan dapat mendata secara akurat jumlah kendaraan di wilayahnya sebagai dasar pelaksanaan program tersebut.

“Kalau ini sudah berjalan, semua kelurahan wajib mendata kendaraan di wilayahnya. Tapi lurah juga harus bekerja dengan baik, jangan sampai datanya tidak rasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adhan menyebut bahwa sistem parkir berlangganan ini juga terbuka bagi kendaraan dari luar daerah. Pemerintah akan membuka layanan pendaftaran di Mal Pelayanan Publik “Bele Li Mbui”, sehingga masyarakat dari kabupaten sekitar seperti Kabupaten Gorontalo dan Boalemo dapat ikut berlangganan.

Adhan menargetkan kebijakan parkir berlangganan ini dapat mulai diberlakukan pada tahun 2026.

“Target kita, tahun 2026 sudah berjalan,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di