Pemkot Gorontalo Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Undang Undang

READ.ID – Wali Kota Marten Taha menyampaikan, perubahan global yang semakin mendunia, mendorong pemerintah Indonesia untuk melahirkan sebuah regulasi, yang bertujuan tercapainya pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

Salah satu regulasi tersebut, kata Wali Kota, yakni lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Omnibuslaw (Klaster Ketenagakerjaan).

Hal ini dikatakan Wali Kota, dihadapan para pelaku usaha dilingkungan Kota Gorontalo, Senin (22/11/2021).

Marten Taha mengatakan, Undang-Undang tersebut bertujuan, untuk menciptakan kesempatan kerja, kelangsungan bekerja, peningkatan perlindungan, dan kesejahteraan pekerja.

“Serta, kelangsungan berusaha, yang berkesinambungan bagi para pelaku usaha”, jelas Wali Kota.

Menurut Marten Taha, saat ini pemerintah melihat sejumlah tantangan dan peluang ketenagakerjaan, diantaranya pertumbuhan ekonomi yang masih relatif rendah, tingginya angka pengangguran.

“Juga, perlunya pembangunan SDM yang berkualitas, dan perkembangan ekonomi digital dan tren perkembangan teknologi, yang mengubah landskap bisnis kedepan”, tutur Marten Taha.

Wali Kota menjelaskan, dengan adanya Undang-Undang Omnibuslaw, khususnya Tenagakerjaan, bertujuan menyederhanakan, mensinkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja. Bahkan, sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhaan peningkatan efektivitas birokrasi.

Bagi Wali Kota sendiri, dengan adanya kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, diharapkan dapat memperbaiki pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja baru.

“Serta, memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil, untuk membuka usaha baru”, pesan Wali Kota.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version