Pemkot Gorontalo Wajibkan ASN Berpakaian Muslim Setiap Jumat

READ.ID  – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo kini menerapkan aturan wajib bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengenakan baju koko bagi pria dan busana muslimah bagi wanita setiap hari Jumat.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Gorontalo, N.R. Monoarfa menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menonjolkan identitas keislaman di lingkungan pemerintahan, sejalan dengan julukan Gorontalo sebagai “Serambi Madinah”.

“Pemerintah Kota ingin mengembalikan esensi dari nama tersebut, bukan sekadar simbol, tetapi juga tercermin dalam perilaku dan penampilan pegawai,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa aturan ini tidak sekadar seremonial, tetapi wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Gorontalo.

“ASN dan DPRD Kota Gorontalo bukan hanya mendukung, tetapi wajib melaksanakan kebijakan ini karena sudah tertuang dalam peraturan wali kota, yang merupakan turunan dari Permendagri,” tegasnya.

Ia megungkapkan bahwa sosialisasi terkait aturan ini telah dilakukan dan penerapannya mulai berlangsung di beberapa kantor pemerintahan. Ia berharap seluruh OPD dapat mengikuti kebijakan tersebut agar tercipta keseragaman.

Ia menambahkan penerapan aturan serupa di daerah lain bergantung pada kebijakan masing-masing kepala daerah. Ada yang hanya berpegang pada Permendagri tanpa menjadikannya peraturan daerah, sementara Kota Gorontalo memilih menerapkannya lebih spesifik.

Di akhir penyampaiannya, ia berharap kebijakan ini dapat memperkuat identitas religius Kota Gorontalo dan meningkatkan kesadaran ASN untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Yang paling penting dari semua ini adalah pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di