Pemkot Kotamobagu Buka Posko Pengaduan THR

Johan Sofian Boulu

KOTAMOBAGU, READ.ID – Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu mendirikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Posko yang beralamat di Kantor Disperinaker Kotamobagu, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur ini, akan menampung dan memproses laporan atau aduan terkait dengan THR Keagamaan.

Hal Ini yang disampaikan Kepala Disperinaker Kotamobagu, Johan Sofian Boulu, Rabu 5 April 2023.

“Pemkot Kotamobagu secara off line telah membuka Posko pengaduan Pemberian THR Keagamaan di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja beralamat di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur,” ucap Sofian Boulu.

Menurutnya, selain bisa datang langsung ke Posko Pengaduan THR di Kantor Disperinaker Kotamobagu, pengadu juga bisa melaporkan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan pemberian THR Keagamaan ini.

“Atau bisa juga melaporkannya melalui website hhtp/poskothr.kemenaker.go.id,” ujar Sofian.

Untuk itu, ia mengimbau kepada pemilik perusahaan termasuk BUMN dan BUMD agar dapat mematuhi Surat Edaran (SE) bernomor: 500/DPTK-KK/III/104/2023, tetanggal 03 April 2023 oleh Disperinaker Kotamobagu, tentang Pemberian THR Keagamaan.

“Dasar suara ini yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” imbaunya. (*)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version