KOTAMOBAGU, READ.ID – Pemkot Kotamobagu menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permanpan RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN), di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Senin 6 Mei 2022.
Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan, menyampaikan ucapan terima kasih yang kepada Auditor Kepegawaian Muda Kantor BKN Regional XI, Agustina Dolosenda, yang menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Auditor Kepegawaian Muda Kantor BKN Regional XI, yang telah menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi ini. Saya berkeyakinan seluruh SKPD mampu mengimplementasikan apa yang telah disampaikan pada kegiatan sosialisasi ini,” kata Nayodo.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, mengatan Permenpan RB ini untuk memperjelas peran, hasil, dan tanggung jawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran kinerja organisasi.
“Pengelolaan kinerja pegawai merupakan suatu Instrument untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran pemerintah,” jelas Sofyan (*)