KOTAMOBAGU, READ.ID – Pemkot Kotamobagu bersama TNI-Polri menggelar sosialisasi penertiban parkir liar dan terminal bayangan di Jalan Kartini dan Area Bundaran Paris, Kamis (18/1/2024).
KOTAMOBAGU – Kepala Dishub Kotamobagu, Anas Tungkagi, mengimbau tukang parkir liar untuk tidak melakukan pemungutan biaya parkir kendaraan di depan pertokoan sepanjang jalan Kartini atau pusat kota.
“Itu adalah pungutan liar dan pasti ada pidananya karena pungutan biaya parkir itu tidak dilindungi aturan sebagai payung hukumnya. Jika masih kedapatan ada petugas parkir ilegal maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum perundang-undangan,” tegasnya.
Ia pun mengimabu kepada seluruh sopir angkutan umum untuk tidak menjadikan kawasan bebas lalu lintas sebagai terminal bayangan.
“Karena itu sangat mengganggu arus lalu lintas dan ini sangat meresahkan masyarakat yang beberapa kali mengeluhkan kepada kami. Kalau mau ambil penumpang silahkan masuk kedalam terminal representatif yang sudah disediakan oleh Pemerintah,” katanya.
Hal Senada disampaikan Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Kotamobagu IPDA Jufian Manoppo. Bahkan dirinya menegaskan jika sudah melanggar ketentuan berkendara maka pasti akan ditilang.
“Jika sudah melanggar maka kami akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Manoppo. (*)