KOTAMOBAGU, READ.ID – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) memberikan penjelasan terkait status kepemilikan tanah eks Pasar Serasi Kotamobagu, yang saat ini kembali ramai diperbincangkan masyarakat Kotamobagu.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu Rendra Dilapanga, SH., M.Si. menjelaskan, sampai saat ini belum ada putusan dari Lembaga Peradilan yang menyatakan bahwa tanah eks Pasar Serasi sudah bukan milik Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.
“Sampai hari ini belum ada satu pun putusan dari Lembaga peradilan yang menyatakan bahwa tanah eks Pasar Serasi bukan milik Pemerintah Kota Kotamobagu. Terkait putusan TUN yang saat ini banyak dibahas, itu hanya berkaitan dengan administrasi penerbitan sertifikat dan bukan terkait kepemilikan yang sah,” ujarnya.
“Pihak yang bersengketa pun antara “ahli waris” dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi bukan antara “ahli waris” dan Pemerintah Kota Kotamobagu,” tambahnya, Sabtu (13/8/2022).
Rendra mengatakan, Putusan TUN ini tidak bisa digunakan sebagai dasar bagi pihak tertentu untuk menyatakan klaim atas status kepemilikan tanah eks Pasar Serasi.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah dengan putusan TUN tersebut, para pihak yang mengatasnamakan “ahli waris” bisa mengurus sertifikat kepemilikan atas nama mereka? Kalau kemudian bisa dan sertifikat kepemilikan atas nama “ahli waris” memang benar-benar sudah ada, mohon maaf tapi kami juga ingin melihat bukti itu,”terangnya.
Lanjutnya, Pemerintah Kota Kotamobagu sendiri, saat ini masih terus melakukan upaya hukum terhadap status kepemilikan tanah eks Pasar Serasi. “Kami masih terus melakukan upaya hukum terkait status kepemilikan ini. Prosesnya sedang berlangsung,” ungkapnya.(*)