KOTAMOBAGU, READ.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah mengambil langkah tegas terkait pegawai negeri sipil (ASN) yang ingin pindah masuk di lingkungan Pemkot.
Hal ini didorong oleh bahwa belanja pegawai di Kotamobagu telah melebihi ambang batas yang ditentukan, yakni 30 persen dari total belanja APBD.
Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menjelaskan bahwa jika Pemkot terus menerima ASN pindah masuk, Kotamobagu berisiko terkena sanksi dari Pemerintah Pusat sesuai dengan regulasi yang ada. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, secara tegas mengatur hal ini dalam Pasal 146 dan 148.
“Tidak ada lagi penerimaan ASN pindah masuk ke Pemkot Kotamobagu saat ini,” ujar Sofyan Mokoginta, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kotamobagu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, menambahkan bahwa jika belanja pegawai terus dibiarkan meningkat, akan ada dampak signifikan pada alokasi belanja lainnya di APBD, terutama untuk infrastruktur yang diharuskan mencapai 40 persen dari total anggaran.
“Pemkot Kotamobagu akan terus mengawasi dan menyesuaikan anggaran agar sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga Kotamobagu dapat terus berkembang tanpa melanggar ketentuan yang ada,” pungkasnya. (*)