Pemkot Kotamobagu Layangkan Surat Imbauan ke Pengelola SPBU, Ini Isinya

KOTAMOBAGU, READ.ID – Seluruh Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kotamobagu diimbau untuk mentaati 9 poin dalam surat edaran yang diterbitkan Pemkot Kotamobagu.

Surat imbauan dengan Nomor 003/Setda-KK/570/XII/2022 tersebut, merupakan tindaklanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu Nomor 44.a/W KK/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) solar bersubsidi.

Asisten Ekbang Setda Kotamobagu, Sitti Rafiqa Bora, mengingatkan untuk jangan melayani antrian yang SPBUnya belum buka akan tetapi banyak kendaraan yang sudah mengantri terlebih dahulu.

“Supaya ada efek jerah bagi mereka. Catat baik-baik, Sudah ada surat edaran wali kota. Kendaraan diminta untuk tidak mengantri, apalagi menggunakan halaman orang lain untuk antrian yang dapat menggangu aktivitas masyarakat,” tegasnya.

Berikut 9 poin surat imbauan seluruh Pengelola SPBU di Kotamobagu.

1. Pengelola SPBU memasang tanda pemberitahuan waktu pengiriman solar dari terminal BBM (Depot) ke SPBU sekaligus waktu penyaluran dari SPBU ke kendaraan konsumen pengguna setiap hari, untuk menghindari antrian diluar jam penyaluran;

2. Pengelola SPBU melalui pengawas atau operator agar melakukan pencatatan jumlah BBM yang akan diisi khusus antrian kendaraan pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) solar bersubsidi agar sesuai dengan jumlah stok yang akan disalurkan SPBU per hari, serta membatasi antrian sesuai jumlah stok yang akan disalurkan;

3. Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Pemilik dan atau pengemudi semua jenis kendaraan angkutan barang dan penumpang DILARANG parkir atau menyimpan kendaraan pada badan jalan, trotoar, bahu jalan, dan ruang publik lainnya seperti pintu masuk tempat usaha, diluar jam operasional SPBU. Hal ini sudah termasuk parkir liar sesuai peraturan;

4. Pengelola SPBU melalui pengawas dan operator agar dapat turut mengawasi dan melaporkan kendaraan yang mengisi bahan bakar bersubsidi tidak sesuai ketentuan perpres nomor 191 tahun 2014, dan atau kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak bersubsidi dengan jumlah yang tidak wajar dan berulang-ulang;

5. Pengelola SPBU memasang tanda pemberitahuan waktu mulai antrian untuk pengisian bahan bakar minyak solar bersubsidi yaitu mulai jam 05.00 pagi. Apabila ada kendaraan yang parkir sebelum jam 05.00 maka SPBU harus tindak tegas agar tidak melayani pengisian solar;

6. Pengemudi kendaraan wajib menunjukkan STNK kepada operator untuk pencatatan elektronik/digitalisasi nozzle dan pengecekan kesesuaian plat nomor kendaraan;

7. Kendaraan yang menggunakan plat nomor tidak sesuai dengan STNK dilarang menggunakan jenis bahan bakar tertentu solar bersubsidi;

8. Untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum dilarang menggunakan JBT minyak solar bersubsidi tanpa melampirkan surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah yang berwenang. .

9. Segala bentuk pelanggaran sebagaimana disampaikan dalam surat edaran dan surat himbauan ini yang ditemukan oleh Tim Pengawas Penyaluran Jenis BBM tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Kotamobagu dan atau yang dilaporkan oleh masyarakat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)

 

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version