READ.ID — Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Jumat (12/9/2026). Penyampaian tersebut menjadi bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan pelaksanaan program pemerintah daerah sepanjang tahun berjalan.
Penyampaian Ranperda dilakukan Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., yang mengikuti rapat secara daring dari Gedung DPRD Kota Kotamobagu. Menurut pemerintah daerah, perubahan APBD diperlukan untuk merespons berbagai dinamika yang muncul selama pelaksanaan anggaran tahun 2026.
Rendy mengatakan, pelaksanaan APBD membutuhkan penyesuaian kebijakan agar program dan kegiatan pemerintahan tetap berjalan efektif, terarah, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah. Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kebijakan penganggaran tetap dapat mendukung target pembangunan yang telah ditetapkan.
“Dalam pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2026, terdapat berbagai perkembangan yang tentunya harus ditindaklanjuti melalui penyesuaian kebijakan penganggaran,” ujar Rendy.
Ia menegaskan, perubahan APBD tidak semata-mata berkaitan dengan penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, perubahan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap relevan dengan kondisi pembangunan serta mampu mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Pemkot Kotamobagu berharap pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD dapat berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Melalui pembahasan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan penganggaran dengan prioritas pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Kotamobagu.



