Pemkot Kotamobagu Siapkan Surat Edaran Larangan Menginap bagi Bukan Pasutri di Hotel

Sofyan Mokoginta

 

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu berencana menerbitkan surat edaran yang melarang pasangan yang bukan pasangan suami istri (Pasutri) serta anak di bawah umur tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menginap di hotel, kecuali bersama keluarga.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah terjadinya perdagangan anak di bawah umur dan berbagai hal negatif lainnya.

Menurut Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta, surat edaran tersebut akan disebarkan ke seluruh hotel dan penginapan di Kotamobagu, dengan tujuan memperketat pengawasan dan melindungi anak-anak dari bahaya yang mengintai. “Nantinya, kami akan membuat edaran di setiap hotel maupun penginapan untuk melarang anak di bawah umur menginap sendiri atau bersama teman-teman tanpa orang tua. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya perdagangan anak di bawah umur serta hal-hal negatif lainnya,” tegasnya.

Selain itu, Pemkot Kotamobagu juga mengimbau pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan untuk aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perdagangan anak serta pentingnya pengawasan orang tua. “Terkait dengan hal ini, kami menghimbau kepada pemerintah setempat mulai dari camat, sangadi, dan lurah untuk mensosialisasikan tentang trafficking dan memberikan edukasi kepada keluarga tentang bagaimana menjaga anak-anak mereka, terutama yang sudah putus sekolah,” tambah Sofyan. (*)

 

 

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version