READ.ID — Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan belum menerapkan pungutan retribusi kepada pedagang yang menjalankan aktivitas usaha di kawasan Paloko-Kinalang atau yang kini dikenal sebagai Santai Paloko Kinalang (SanPalk). Penegasan tersebut disampaikan terkait proses penataan dan pengaturan pemanfaatan kawasan yang merupakan aset milik daerah.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Kotamobagu Ariono Potabuga mengatakan, penataan kawasan dilakukan karena lokasi tersebut merupakan aset daerah, yakni eks Kantor Bupati Bolaang Mongondow. Pemerintah daerah, kata dia, berkepentingan memastikan pemanfaatan aset berlangsung tertib, teratur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Ariono, sebelumnya terdapat sejumlah pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di kawasan tersebut tanpa terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah daerah. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu pertimbangan Pemkot Kotamobagu membentuk Tim Penataan Kawasan yang melibatkan sejumlah perangkat daerah untuk melakukan telaah dan menyusun langkah pengaturan.
Sosialisasi kepada para pedagang telah dilakukan melalui kunjungan langsung, komunikasi personal serta pertemuan bersama. Salah satu pertemuan berlangsung pada 15 Juli 2026 dengan membahas berbagai ketentuan terkait pemanfaatan kawasan, termasuk penggunaan tenda serta mekanisme pengaturan retribusi.
Ariono menegaskan, pembahasan mengenai retribusi dalam proses sosialisasi tidak berarti pemerintah daerah telah memberlakukan pungutan kepada pedagang. Menurutnya, pemerintah masih melakukan penataan dan pengaturan pemanfaatan aset agar aktivitas usaha di kawasan tersebut dapat berjalan secara tertib.
“Pemerintah Daerah menyampaikan berbagai hal terkait pengaturan pemanfaatan kawasan, termasuk ketentuan penggunaan tenda dan retribusi,” jelas Ariono.
Pemkot Kotamobagu memastikan setiap kebijakan terkait pemanfaatan kawasan SanPalk akan dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Penataan tersebut diharapkan dapat menciptakan kawasan usaha yang lebih tertib sekaligus memastikan pemanfaatan aset daerah memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.



