Pemkot Kotamobagu Tegaskan Penanganan Barang Bukti Dugaan Penyimpangan BBM Bukan Kewenangan Wali Kota

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan penanganan barang bukti terkait dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Pontodon bukan merupakan kewenangan Wali Kota maupun pemerintah daerah. Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya kritik dan pertanyaan di media sosial mengenai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) distribusi BBM di lokasi tersebut, Senin (14/9/2026).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Rendra Dilapangan, mengatakan Wali Kota telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, persoalan terkait keberadaan maupun penanganan barang bukti tidak tepat jika dikaitkan atau dibebankan kepada kepala daerah.

“Sangat keliru jika persoalan barang bukti atau babuk dikaitkan atau disalahkan kepada Wali Kota. Pada prinsipnya, Wali Kota selaku kepala pemerintahan telah melaksanakan seluruh tugas dan kewenangannya secara taat asas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi,” tegas Rendra.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk melakukan langkah pemeriksaan atau sidak ketika ditemukan persoalan yang memerlukan perhatian. Namun, ketika suatu persoalan telah masuk dalam proses hukum, kewenangan penanganan perkara berada pada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk dalam hal pengelolaan dan penanganan barang bukti, proses tersebut menjadi bagian dari tahapan penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan. Karena itu, Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa sidak yang dilakukan pemerintah daerah tidak dapat disamakan dengan proses penyidikan maupun penanganan barang bukti dalam suatu perkara hukum.

Pemkot Kotamobagu berharap penjelasan mengenai batas kewenangan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tindak lanjut persoalan dugaan penyimpangan distribusi BBM di SPBU Pontodon. Pemerintah daerah tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, sementara proses hukum dan penanganan barang bukti diserahkan kepada institusi yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60