Pemkot Kotamobagu Tegaskan Penataan Median Paloko-Kinalang Berbasis Kajian dan Aturan Tata Ruang

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID — Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan penataan median Jalan Paloko-Kinalang, termasuk pekerjaan dan penebangan sejumlah pohon, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui tahapan teknis dan administratif. Persiapan kegiatan tersebut telah dilakukan sejak 2025 sebelum kemudian masuk dalam penganggaran APBD Kota Kotamobagu 2026.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kotamobagu Ahmad Yani Umar mengatakan, sebelum pekerjaan dilaksanakan, pihaknya terlebih dahulu meminta kajian dari sejumlah perangkat daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kajian tersebut mencakup aspek tata ruang dari Dinas PUPR, vegetasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), lalu lintas dari Dinas Perhubungan, serta status aset dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Menurut Ahmad Yani, dokumen teknis yang diterbitkan masing-masing perangkat daerah menjadi bagian dari dasar persiapan pekerjaan. Setelah seluruh kajian tersedia, Dinas PRKP juga mengajukan permohonan kepada Inspektorat Daerah untuk dilakukan probity audit guna memastikan proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan serta prinsip tata kelola pemerintahan.

Dari aspek tata ruang, Kepala DLH Kota Kotamobagu Erwin Pasambuna menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Kotamobagu 2014–2034 tidak menetapkan median Paloko-Kinalang sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dalam pola ruang, lokasi tersebut tercatat sebagai kawasan perumahan kepadatan tinggi dengan luasan sekitar 2.615 meter persegi serta kawasan perkantoran pemerintah sekitar 1.739 meter persegi.

Pemkot Kotamobagu sebelumnya telah mengusulkan agar median Paloko-Kinalang dapat masuk dalam kawasan RTH melalui proses revisi RTRW. Namun, usulan tersebut belum diterima karena luasan yang diajukan dinilai belum memenuhi batas minimal yang dipersyaratkan dalam ketentuan tata ruang.

Pemkot menegaskan penataan median Paloko-Kinalang tetap dilaksanakan dengan mengacu pada dokumen tata ruang yang berlaku, kajian teknis perangkat daerah, serta prosedur administrasi pemerintahan. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60