Pemkot Kotamobagu Tegaskan Retribusi Parkir di SanPalk dan UDK Berlandaskan Perda

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID — Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan memberikan penjelasan terkait keberadaan petugas dan pemungutan retribusi parkir di kawasan kuliner Santai Paloko Kinalang (SanPalk), tepat di depan Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK). Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai lokasi parkir yang menjadi objek retribusi daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu menjelaskan, pemungutan retribusi parkir pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai tempat parkir khusus memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, halaman UDK dan kawasan SanPalk termasuk dalam kategori tempat parkir khusus yang pengelolaannya dilakukan secara resmi. Tarif retribusi yang ditetapkan yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil.

Dishub menegaskan, ketentuan retribusi tersebut tidak berlaku pada seluruh titik di sekitar kawasan SanPalk dan UDK. Parkir yang berada di bahu jalan utama atau lokasi lain yang tidak ditetapkan sebagai tempat parkir khusus tidak termasuk objek retribusi daerah.

Karena itu, masyarakat diminta memperhatikan lokasi parkir serta memastikan mekanisme pemungutan yang dilakukan petugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kota Kotamobagu juga terus mendorong agar pengelolaan parkir dilakukan secara tertib, transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pengguna kendaraan.

“Retribusi parkir adalah sumber PAD yang sah untuk pembangunan daerah. Sebaliknya, pungutan di luar ketentuan Perda tidak dibenarkan,” tegasnya.

Pemkot Kotamobagu berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara parkir khusus yang menjadi objek retribusi dan lokasi parkir yang tidak termasuk dalam ketentuan tersebut. Pemahaman tersebut dinilai penting untuk mendukung tertib pengelolaan parkir sekaligus memastikan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjalan sesuai aturan.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60