Pemkot Sebut Penertiban Pedagang di Area Eks Bioskop Palapa Sesuai Prosedur

banner 468x60

KOTAMOBAGU, READ.ID – Pemkot Kotamobagu menyebut penertiban pedagang di area eks bisokop palapa sudah sesuai prosedur.

Kepala Dinas Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan penertiban di area tersebut sudah sejak tahun 2022.


banner 468x60

Pemkot pada September 2022 telah menggelar rapat bersama dengan pengelola eks gedung palapa.

“Dalam rapat dibahas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi pihak pengelola sebagaimana ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, baik itu aspek perizinan usahanya maupun pemanfaatan bangunan gedung dilihat dari Izin Mendirikan Bangunannya,” terangya.

Ternyata dokumen perizinan dan IMB yang dimiliki pihak pengelola, peruntukannya tidak sesuai sebagaimana pemanfaatannya dan malah dijadikan lokasi pasar.

“Baik izin usaha dan IMB yang dimiliki pengelola tidak sesuai peruntukkannya. Makanya oleh Pemkot diminta untuk memenuhi ketentuan yang ada dengan memberikan tenggang waktu untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Pihak pengelola bahkan membuat surat pernyataan pada waktu itu,” katanya.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, pihak pengelola tak bisa menunjukkan dokumen yang diminta, sehingga Pemkot kemudian menyampaikan surat peringatan, mulai dari Surat Peringatan Pertama, Surat Peringatan Kedua, sampai Surat Peringatan Ketiga untuk menghentikan aktivitas berjualan di lokasi tersebut.

“Selain itu kami juga turun sosialisasi kepada para pedagang. Bahkan papan pengumuman larangan berjualan di lokasi ini sudah kami pasang sejak bulan Juli tahun 2023. Kami turun menyampaikan pemberitahuan kepada para pedagang untuk pindah dan berjualan di pasar yang sudah disiapkan pemerintah. Beberapa hari sebelum penutupan pun kami turun sosialisasi di lokasi tersebut. Jadi penertiban yang kami lakukan sudah melalui berbagai proses dan tahapan. Kepada masyarakat kami imbau untuk tidak terpengaruh dengan oknum tertentu yang memaksakan untuk mendirikan pasar yang tidak representatif dan tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap,” jelasnya.

Kepala Dinas Perdagangan Ariono Potabuga menambahkan bahwa sosialisasi kepada para pedagang di lokasi eks gedung palapa sudah dilakukan sejak jauh hari.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang untuk pindah dan memanfaatkan pasar yang telah disiapkan pemerintah daerah, menyampaikan peringatan, hingga menutup aktifitas dan melakukan penindakan,” ujar Ariono.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Chandra Saniman, SH., mengatakan yang dilakukan Pemkot di lokasi eks gedung palapa adalah penertiban sesuai ketentuan yang ada. Lokasi eks gedung palapa tidak mengantongi izin sehingga harus ditertibkan.

“Kebijakan penertiban adalah hasil kajian bersama yang pengambilan keputusannya dibahas secara bersama unsur perangkat daerah terkait, jadi sama sekali bukan keputusan subjektif dari Penjabat Wali Kota,” pungkasnya.(*)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90