Pemotongan Gaji 3% Untuk Tapera Semakin Bebani Rakyat Karena Pemerintah Abaikan Hak Perumahan Bagi Rakyat

READ-ID– Legislator kelahiran Surabaya, Dr Hj Anis Byrawati mengatakan, Pemerintah Pimpinan Presiden Jokowi tampaknya melepaskan tanggung jawab terkait dengan pemenuhan atas tempat tinggal layak buat rakyat sesuai perintah Undang-Undang (UU).

Hal itu, ungkap politisi senior di Komisi XI DPR RI membidangi Perbankan, Keuangan dan Pembangunan tersebut tampak jelas dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah. Pasal 7 (tujuh) PP No:25/2020 yang baru dikeluarkan ini memuat ketentuan tentang pemotongan gaji PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, BUMDes dan pegawai swasta untuk iuran Tapera.


banner 468x60

Anis yang juga ekonom Ekonomi Syariah lulusan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu mengatakan, niat pemerintah menyediakan hunian buat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memang patut diapresiasi. “Sayangnya, pada saat yang bersamaan, kebijakan itu membebankan masalah anggaran ke pundak para pekerja dan pengusaha,” ungkap Anis dalam keterangan tertulis kepada Read.id, Rabu (3/6).

Anis berpandangan, melalui PP tersebut Pemerintahan Jokowi seperti lepas tangan dari tanggung jawabnya dalam pemenuhan atas tempat tinggal yang layak bagi warga negara. “Peran pemerintah sebagai penanggung jawab penyediaan rumah rakyat menjadi tidak berfungsi.”

Sebab itu, wakil rakyat Dapil Jakarta Timur ini mengingatkan pemerintahan Jokowi bahwa penyelenggaraan perumahan dan permukiman bagi warga negara merupakan tanggung jawab negara yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.

Pasal itu menyebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemenuhan atas tempat tinggal yang layak juga merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005.

“PP ini nyata-nyata membebani rakyat dengan membayar iuran,” tegas dia.

Besaran simpanan peserta yang ditetapkan 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, jelas akan memunculkan beban baru bagi pekerja. “Di saat rakyat menghadapi kesulitan ekonomi karena pandemik covid 19, potongan gaji untuk Tapera yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan menambah kesulitan mereka,” demikian Dr Hj Anis Byarwati.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90