READ.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 237/8/VI/2024 membentuk Tim Replikasi Desa Antikorupsi di Provinsi Gorontalo periode 2024-2027. Tim ini memiliki tugas awal untuk melakukan monitoring di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, yang terpilih sebagai desa percontohan antikorupsi tingkat nasional tahun 2023.
Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian KPK RI yang memilih Desa Tabongo Timur sebagai desa percontohan antikorupsi tingkat nasional dengan kategori istimewa dengan nilai 91. Tim ini akan memantau dan memastikan Desa Tabongo Timur terus menerapkan dan mempertahankan prestasinya.
Plt. Inspektur Provinsi Gorontalo Hasan Huradju selaku anggota tim menyampaikan, “Tim ini akan melihat sejauh mana penerapan desa antikorupsi di Desa Tabongo Timur dipertahankan, dan masih tetap dilaksanakan hal-hal terkait dengan penerapannya.”
Sementara itu Kepala Desa Tabongo Timur Hariyanto Ismail menyampaikan, “Prestasi yang telah diraih di tahun 2023 akan terus dipertahankan. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan tim replikasi desa antikorupsi.”
Desa Tabongo Timur berkomitmen untuk terus mempertahankan prestasinya sebagai desa percontohan antikorupsi dan berharap desa lain di Provinsi Gorontalo juga dapat meraih prestasi yang sama.
Sebagai informasi Tim Replikasi Desa Antikorupsi di Provinsi Gorontalo diketuai oleh Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo. Wakil Ketua ada nama Asisten Pemerintahan dan Asisten Administrasi Umum. Untuk anggota terbagi di tiga OPD yaitu Inspektorat, Dinas PMD-Dukcapil dan Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo.