Pemprov Gorontalo Gelar Rapat Koordinasi Analisis Produk Hukum Se-Kabupaten/Kota

Rakor Analisis Produk Hukum Se-KabupatenKota

READ.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Hukum Setda menggelar Rapat Koordinasi Analisis Produk Hukum se-kabupaten/kota, Selasa (30/4/2024), bertempat di Cabana Resort, Kabupaten Boalemo. Rapat tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Plt Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo, Yosef Koton.

Dalam sambutannya, Yosef menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum Setda yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, rapat koordinasi ini sangat penting dalam membentuk produk hukum daerah yang akan menjadi pedoman dari berbagai stakeholders terkait.

“Butuh komitmen dari berbagai pihak dalam memberikan informasi yang transparan tentang proses fasilitasi dan evaluasi pembentukan sebuah produk hukum. Disadari juga, bahwa proses pembentukan sebuah produk hukum yang bukan hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tapi juga harus memenuhi tuntutan masyarakat masih terdapat hambatan,” kata Yosef.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa rakor ini sebagai bentuk perwujudan dari Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) huruf B dan pasal 3 ayat (2) PP No 12 Tahun 2017. Tentang Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Pasal 88 Ayat (1) Permendagri No 120 Tahun 2018, bahwa pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah Kab/kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Salah satunya melakukan pembinaan terhadap kebijakan daerah dalam bentuk pembinaan berupa fasilitasi produk hukum kab/kota.

“Oleh karenanya, Rakor ini menjadi wadah yang dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar pembentukan sebuah produk hukum ke depan semakin menjadi lebih baik,” lanjutnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi, Kabag Hukum se-kabupaten/kota. Ada juga Kabag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kab/Kota, Unsur Satpol PP Kab/Kota, serta Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version