READ.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mengklarifikasi terkait suami istri dilarang berboncengan di motor dalam Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Klarifikasi ini menanggapi warga yang mempertanyakan pernyataan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang tidak memperbolehkan suami istri berboncengan di motor. Pernyataan itu disampaikan Gubernur sebelumnya melalui konferensi pers di kantor dinas kesehatan provinsi Gorontalo pada Minggu (03/5) kemarin.
“Ibu bapak, mitra humas yang budiman. Sehubungan dengan banyaknya komentar terkait ucapan Bapak Gubernur tentang “Pelarangan Suami-Istri Berboncengan di Sepeda Motor”, maka perlu diklarifikasi. Sebetulnya yang disampaikan Bapak Gubernur bukan soal suami-istri boleh berboncengan atau tidak. Substansinya adalah tidak boleh orang berboncengan di motor selama PSBB. Jika pun terpaksa keluar rumah, sebaiknya memilih ojol (bentor). Selanjutnya, ojek online (gojek/grab/NUjek roda dua) hanya diperkenankan untuk mengangkut barang (kiriman/delivery). Semoga PSBB menjadi ikhiar bersama memutus mata rantai covid-19 atau virus corona,” tulis humas Gorontalo Pemprov melalui akun Facebook resminya saat menanggapi pertanyaan dari netizen melalu media sosial, Senin (04/5).
Selain motor, penumpang mobil dibatasi maksimal hanya 3 orang, dan bentor hanya bisa memuat satu orang penumpang saja.
Sebelumnya, Gubernur Gorontalo menyatakan, pemberlakukan PSSB mulai diberlakukan hari ini 4 Mei 2020. Penerapan PSBB telah dikomunikasikan dengan seluruh Bupati/walikota maupun unsur Forkopimda di provinsi Gorontalo.
Dalam penerapan PSBB, masyarakat diberikan batasan beraktivitas dari pukul 06.00 Wita dampai 17.00 Wita dengan harus wajib menggunakan masker.
“Senin kita akan Launching dan kita akan sosialisasikan selama tiga hari. Saya yakin masyarakat akan patuh dengan PSBB ini. Lebih baik tinggal di rumah daripada di rumah sakit. Jadi tolong kita semua harus berpartisipasi untuk mensosialisasikan PSBB ini,” kata Rusli. (RL/Read)