READ.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan studi tiru ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pengembangan elektronik Katalog (e-Katalog) lokal, Kamis (25/1/2024). Jawa Barat dipilih karena dinilai lebih maju dalam pengembangan e-katalog lokal.
“Kami memilih Jawa Barat ini memang dari beberapa aspek terutama terkait dengan e-Katalog ini mereka sudah lebih maju, sudah lebih dahulu menerapkan e-katalog dan hampir mayoritas seluruh OPD sudah menggunakan e-katalog. Sehingga kami Pemprov Gorontalo memilih Jawa Barat menjadi salah satu tujuan untuk studi tiru,” ucap Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim saat menghadiri pertemuan.
Sebagai daerah dengan pengelolaan e-katalog lokal terbaik, Sekda berharap jajarannya bisa belajar dan meniru apa yang dilakukan olah Pemprov Jabar. Termasuk juga dalam pengembangan SDM. Kurangnya sumber daya manusia yang terampil untuk mengoperasikan aplikasi serta peralatan pendukung merupakan kendala yang dihadapi untuk bisa bersaing dalam pengadaan dengan sistem e-katalog.
“Tadi di momen pertemuan itu sebenarnya yang menjadi hal krusial adalah menyiapkan SDMnya, sehingga Pemprov Gorontalo saat ini lewat BPSDM sementara melakukan berbagai diklat. Teman-teman Biro Pengadaan Gorontalo juga nanti akan kita agendakan untuk magang di sini, sehingga dari informasi, proses, tahapan dan lain sebagainya akan coba kita terapkan di Gorontalo,” jelas Sofian.
Sebelumnya Penjabat Sekda Provinsi Jawa Barat, Taufik Budi Santoso menyampaikan dari tahun 2019 E-Katalog diluncurkan sampai dengan saat ini sudah ada 3.053 penyedia yang sudah mendaftar dan sudah menayangkan produknya sebanyak 63.163 produk pada 46 etalase yang tersedia pada e-katalog lokal.
“Yang menjadi kunci tingginya peningkatan e-katalog lokal adalah terkait TKDN bagi para penyedia. Kami juga terus mendorong terutama untuk pengusaha lokal untuk diajak dan difasilitasi untuk masuk e-katalog,” katanya.
Kehadiran Sekda Sofian sendiri turut didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Handoyo Sugiharto, para pimpinan OPD serta KPA dan pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa.