READ.ID,- Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai mengambil langkah tegas namun humanis dalam menata ulang kawasan Pelabuhan Perikanan Tenda (PPI Tenda) di Kota Gorontalo. Pedagang non-perikanan yang selama ini beraktivitas di pelabuhan akan direlokasi, demi mengembalikan fungsi kawasan tersebut sesuai peruntukannya sebagai pelabuhan perikanan.
Langkah penertiban ini ditetapkan dalam rapat koordinasi daring yang digelar pada Jumat (4/4/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo dan dimoderatori oleh Plt. Asisten II Setda Provinsi. Hadir pula sejumlah OPD terkait seperti DKP, Satpol PP, Dinas Koperindag, Biro Hukum, dan lainnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo, Sila N. Botutihe, menegaskan bahwa keberadaan aktivitas di luar sektor perikanan di kawasan PPI Tenda tidak lagi relevan sejak pengelolaan pelabuhan diambil alih oleh pemerintah provinsi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Fungsi utama pelabuhan adalah sebagai pusat layanan pemerintahan dan usaha perikanan, sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 8 Tahun 2012. Jadi, aktivitas lain di luar itu perlu kita tata kembali,” jelas Sila.
Relokasi dengan Sentuhan Humanis
Proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dan penuh empati. DKP melalui UPTD PPI Tenda telah lebih dulu melakukan sosialisasi sejak 14 hingga 30 Maret 2025. Hasilnya, mayoritas pedagang bersedia direlokasi, namun meminta waktu tambahan hingga satu minggu setelah Hari Raya Ketupat.
Langkah persuasif ini dilengkapi dengan pendataan, pemasangan spanduk larangan, pemberitahuan tertulis, hingga penyusunan surat pernyataan kesediaan relokasi yang nantinya akan ditandatangani oleh para pedagang.
Untuk pengamanan di lapangan, Satpol PP Provinsi akan dilibatkan. Biro Hukum Provinsi juga menekankan pentingnya pendataan yang transparan dan adil agar tidak memicu kecemburuan sosial di antara pedagang.
Sekda Provinsi menegaskan bahwa Gubernur Gorontalo telah memberikan arahan tegas agar proses penataan segera dilaksanakan, namun tetap mengutamakan komunikasi yang baik dan pendekatan humanis.
Koordinasi Lintas Pemerintah
Pemprov juga memastikan terus menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kota Gorontalo, terutama terkait kesiapan lokasi relokasi untuk para pedagang.
Sebagai tindak lanjut teknis, rapat lanjutan akan digelar pada 11 April 2025 bersama Pemerintah Kota Gorontalo. Diharapkan, seluruh proses penertiban dapat berjalan tertib, lancar, dan membawa manfaat bagi semua pihak.*****