READ.ID – Terkait dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) disejumlah TPS di Provinsi Gorontalo, khususnya untuk di empat Kabupaten/Kota, maka dipastikan perolehan hasil suara baik untuk Presiden, DPR dan DPD RI bisa berubah.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Selvi Katili mengatakan bahwa, pelaksanaan PSU itu sebagaimana hasil rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan kepada PPK.
“Kami sudah terima surat pemberitahuan untuk pelaksanaan PSU, dimana ada 10 TPS yang akan melakukan PSU, yang tersebar di empat daerah yaitu Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo Utara dan Pohuwato,” kata Selvi Katili.
Terkait dengan kesiapan KPU sendiri, lanjut Selvi bahwa, KPU telah menyiapkan logistik surat suara, dimana pelaksanaan PSU nanti pada tanggal 27 April 2019.
Teknis pelaksanaan PSU sebagaimana pelaksanaan pemungutan suara pada umumnya, dimana KPPS tetap mendistribusikan formulir C6 kepada masyarakat sesuai dengan alamat TPS yang akan dilakukan PSU.
“Berdasarkan rekomendasi dari pengawas bahwa PSU hanya untuk memilih Presiden dan wakil presiden, DPR, dan DPD,” tegas Selvi.
Pelaksanaan PSU sendiri, dikarenakan ada pemilih dari luar daerah, yang menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP-el, sementara mereka tidak mengantongi form A5 (Pindah Memilih).
Hasil suara bisa berubah, karena tergantung dari jumlah pemilih yang akan berpartisipasi menggunakan hak pilihnya.