READ.ID – Penarikan retribusi di Pasar Moodu diminta tak ada pungli. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi B DPRD Kota Gorontalo Supangkat Ramadhan usai rapat dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Gorontalo, Senin (8/2/2021).
Dirinya mengungkapkan cukup kecewa karena retribusi di pasar tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Hal ini berdasarkan aspirasi dari pedagang di Pasar Moodu yang langsung saya terima,” kata dia.
Menurutnya, Perda mengatur setiap pelataran itu ditagih Rp1000 rupiah/persegi. Tapi kenyataan di lapangan berdasarkan penyampaian warga Rp5000.
“Tentang pungutan retribusi di Kelurahan Moodu, dimana ada laporan dari masyarakat itu pungutan retribusi sudah tidak sesuai Perda. Seharusnya yang ditagih itu Rp1000, tapi yang mereka tagih Rp5000,” jelasnya.
Sehingganya, DPRD Kota Gorontalo meminta agar permasalahan tersebut segera dilakukan evaluasi kembali.
“Dengan alasan itu adalah kesepakatan pedagang dengan Dinas Perindak. Tapi kalau ada kesepakatan, mungkin mereka tidak akan melapor. Meskipun ada kesepakatan, tetap itu tidak ada Perda tarif sesuai kesepakatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Gorontalo Junaidi K Demak menerangkan persoalan ini agar segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Kalau retribusi, kita mengecek kembali. Karena memang rata-rata para pedagang itu retribusinya sesuai dengan Perda. Cuman mungkin ada miskomunikasi saja,” jelas Junaidi.
Ia mengatakan permasalahan itu jika memang benar akan segera ditindaklanjuti. Termasuk pengaturan tentang para pedagang yang biasanya berjualan di pasar mingguan.
“Sehingga itu akan kita atur kembali. Insyaallah kita benahi. Termasuk di dalamnya adalah retribusi yang kita galakan sekarang ini,” imbuhnya.
(Aden/Read)