Penataan Ruang Laut: DKP Gorontalo Perkuat Kontribusi Daerah untuk Ekonomi Biru

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Penataan ruang laut memegang peranan strategis dalam mendukung pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan, perlindungan ekosistem, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Dalam rangka mewujudkan harmonisasi kebijakan dan sinergi implementasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut dengan tema “Tata Ruang Laut Untuk Ekonomi Biru Menuju Indonesia Emas.”

Kegiatan Rakernis yang berlangsung pada 15–17 Juli 2025 di Hotel Borobudur Jakarta ini dihadiri seluruh Gubernur se-Indonesia beserta jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi, serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Sila N. Botutihe, hadir mewakili Gubernur Gorontalo.

Rakernis dibuka secara resmi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri BUMN, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Menteri Investasi dan Hilirisasi, Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara, Direktur Utama PT Danareksa (Persero), serta perwakilan kementerian/lembaga terkait lainnya.

Selama tiga hari, Rakernis membahas berbagai agenda strategis, antara lain:
1. Kebijakan pemerataan pembangunan agraria dan tata ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
2. Dukungan kebijakan tata ruang laut untuk swasembada pangan.
3. Keterpaduan perencanaan pembangunan dalam RPJPN dan RTRWN 2025–2045.
4. Sinergi kebijakan tata ruang laut dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
5. Sinkronisasi rencana pembangunan daerah dengan tata ruang perairan darat, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
6. Penyelenggaraan perencanaan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan ruang laut.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala DKP Provinsi Gorontalo, Sila N. Botutihe, memaparkan beberapa poin penting terkait pembagian kewenangan penataan ruang laut yang mencakup empat aspek utama:
• Perencanaan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pemerintah Provinsi wajib menyusun Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP3K) sesuai amanat regulasi pengelolaan wilayah pesisir.
• Pemanfaatan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki perizinan berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
• Pengendalian pemanfaatan ruang laut dilaksanakan Pemerintah Pusat melalui mekanisme penilaian pelaksanaan KKPRL, pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi, serta penyelesaian sengketa.
• Pengawasan dilakukan bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sesuai kewenangan masing-masing.

Lebih lanjut, Kepala DKP Gorontalo mengusulkan sejumlah catatan dan rekomendasi penting, antara lain:
1. Pemerintah Provinsi sebagai pemangku kewenangan pengelolaan laut hingga 12 mil wajib menyusun materi teknis perairan pesisir yang terintegrasi dalam RTRW Provinsi dengan pembiayaan dari APBD.
2. Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo 2024–2043 menjadi instrumen acuan bagi Pemerintah Pusat dalam penerbitan KKPRL kepada pelaku usaha, dengan ketentuan PNBP sebesar Rp18.600.000 per hektar.
3. Pemerintah Provinsi tidak memperoleh Dana Bagi Hasil dari PNBP yang dipungut Pemerintah Pusat di wilayah kewenangan provinsi. Oleh karena itu, diperlukan kesepakatan nasional untuk menjadi dasar perbaikan regulasi, khususnya terkait pembagian kewenangan, pembiayaan, dan Dana Bagi Hasil.

Dalam pernyataannya, Sila N. Botutihe menyampaikan:
“Penataan ruang laut ini adalah instrumen penting untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya kelautan dapat berjalan selaras dengan kepentingan pembangunan daerah dan keberlanjutan lingkungan. Kami berharap pemerintah pusat dan daerah dapat menemukan solusi bersama atas persoalan pembiayaan dan Dana Bagi Hasil, sehingga pemerintah provinsi yang menjadi ujung tombak perencanaan ruang laut tetap memiliki daya dukung anggaran yang memadai untuk melaksanakan kewenangannya.”

Rakernis ini diharapkan menghasilkan sinergi kebijakan yang lebih kuat untuk mewujudkan ruang laut yang terpadu, tangguh, dan berkelanjutan sebagai fondasi pengembangan ekonomi biru menuju Indonesia Emas 2045.

Baca berita kami lainnya di