Pencairan Dana untuk Pilkada Kabupaten Gorontalo Diubah Jadi 2 Tahap

Dana Pilkada Gorontalo
Dana Pilkada Gorontalo
banner 468x60

READ.ID – Aturan pencairan dana hibah dari pemerintah Kabupaten Gorontalo (Kabgor) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 diubah jadi dua tahap.

Perubahan itu setelah adanya penandatanganan adendum naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang dilakukan oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo bersama Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Ali, Rabu (24/6).


banner 468x60

Ketua KPU, Rasyid Ali menjelaskan, Ketentuan pencairan dana hibah tersebut diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pilkada yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Sebelumnya pada aturan nomor 54 untuk pencairan dana bisa dilakukan tiga tahap, tapi dalam aturan baru nomor 41 menjadi dua tahap.

Permendagri ini sebagai pedoman penyusunan NPHD Pilkada yang baru direvisi karena menyesuaikan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

“Tahap pertama paling sedikit 40 persen dari nilai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan dicairkan paling lama 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD. Tahap kedua paling sedikit 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara,” jelas Rasyid.

Kata Rasyid, besaran dana Pilkada Kabupaten Gorontalo yakni RP 32.150.000.00 tidak mengalami perubahan. Pada tahap pertama KPU telah menerima dana Rp.12.860.000.000. Sisanya Rp. 19.290.000.000.00 akan dicairkan awal Bulan Juli 2020 mendatang.

Sementara itu Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menekankan, anggaran hibah ini diharapkan dapat digunakan oleh KPU dengan sebaik-baiknya, sehingga Pilkada dapat berjalan sukses.

“DI tengah pandemi seperti ini banyak perubahan pada tahapan Pilkada. Namun, kami pemerintah tetap serius untuk mensukseskan Pilkada. Saya juga berharap dana Pilkada digunakan dengan baik dan sesuai kebutuhan,” tandas Nelson. (Adv/Wahyono/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90