Pencuri Handphone di Telaga Diamuk Massa Sebelum Diamankan Polisi

READ.ID – Sebelum diamankan Kepolisian Resort (Polsek) Telaga Biru, inisial Deden (pelaku) sempat mendapatkan amukan massa karena diduga mencuri lima buah handpone milik Lahmudin Naito (korban) warga Desa Dumati, Kabupaten Gorontalo.

Kapolsek Telaga Biru, Ipda Zulkifli Badu mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan pencurian tersebut pada Kamis (29/8/2019).


banner 468x60

Menurut keterangan korban, pada hari Jum’at (30/8/2019) ayah mantunya mendapat informasi bahwa Deden (pelaku) akan menjual handpone. Selanjutnya ayah mantunya menceritakan informasi itu kepada Lahmudin dengan maksud untuk menyelidiki handpone yang dijual tersebut.

“Setelah itu Lahmudin mengumpulkan beberapa temannya sekitar pukul 01.00 (31/8/2019) untuk menggebek si Deden (pelaku) di kandang ayam milik Samsu Dai. Kebetulan pelaku ini tinggal dan bekerja di tempat tersebut,” kata Zulkifli.

Pada saat itu juga Lukman mengenali handpone yang digunakan oleh Deden itu adalah miliknya yang telah dicuri. Setelah itu mereka langsung melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan menemukan dua handpone lainnya.

“Karena panik Deden berusaha kabur. Namun akhirnya berhasil ditemukan,” ujar Zulkifli.

Deden yang berusia 20 tahun tersebut sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Mongolato, sebelum kemudian digelandang di Mapolsek Telaga Biru.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90