Penerapan 5 Hari Kerja di Pemkot Kotamobagu, Lebih Produktif dan Efektif

Sarida Mokoginta

KOTAMOBAGU, READ.ID – Kabar baik datang dari Pemerintah Kota Kotamobagu, di mana penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, tentang hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja Aparatir Sipil Negara (ASN) telah diterapkan dengan sukses.

Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa ASN di lingkup Pemkot Kotamobagu hanya bekerja selama 5 hari kerja dalam seminggu.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, mengatakan bahwa penerapan 5 hari kerja di Pemkot Kotamobagu bukanlah hal baru. Bahkan sejak lama, penerapan ini telah dijalankan dengan total 37,5 jam per minggu.

“Dengan penerapan aturan baru ini, daerah lain yang menerapkan 6 hari kerja akan menyesuaikan dengan aturan baru, yaitu menerapkan 5 hari kerja,” terangnya, Kamis 27 April 2023

Menurut Sarida, penerapan 5 hari kerja di lingkup Pemkot Kotamobagu sangat efektif dan produktif karena ASN memiliki waktu lebih untuk beristirahat dan memulihkan kondisi tubuh.

“Dengan waktu istirahat yang cukup, ASN diharapkan dapat bekerja dengan lebih fokus dan semangat, sehingga dapat meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya. (*)

 

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version