Penertiban Eks Terminal 42 Andalas: Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Ultimatum Penghuni untuk Kosongkan Lokasi

READ.ID,- Pemerintah Kota Gorontalo kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik-praktik sosial yang dinilai menyimpang di wilayahnya. Dalam sebuah razia yang dilakukan pada Minggu dini hari (24.00 WITA), Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea turun langsung ke lapangan dan memberikan pernyataan keras terkait aktivitas yang terjadi di kawasan eks Terminal 42 Andalas.

Kawasan tersebut, yang dulunya berfungsi sebagai terminal transportasi darat, kini disebut telah beralih fungsi menjadi tempat berlangsungnya berbagai aktivitas ilegal seperti seks bebas, penjualan minuman beralkohol, hingga praktik-praktik yang dikategorikan sebagai kemaksiatan oleh otoritas setempat.

banner 468x60

Dalam pernyataannya kepada awak media, Wali Kota Adhan memberikan batas waktu hingga malam itu juga kepada para penghuni untuk segera membongkar bangunan secara mandiri.

“Saya beri kesempatan hanya malam ini untuk kalian, dan silakan bongkar sendiri tempat kalian. Besok saya tidak mau lihat lagi ada aktivitas maksiat di eks Terminal 42 Andalas ini,” tegasnya.

Tak hanya sebatas ancaman, Pemerintah Kota Gorontalo juga menyatakan kesiapan untuk menurunkan alat berat apabila instruksi tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela. Bangunan seperti warung, tempat karaoke, rumah kos, dan tempat usaha lain yang berada di kawasan itu akan dibongkar paksa.

Razia yang dipimpin langsung oleh Wali Kota ini juga melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan menyita sejumlah minuman keras serta mengamankan dua pasangan non-muhrim.

Lebih jauh, Adhan Dambea menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari realisasi visi dan misi Pemerintah Kota Gorontalo di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota.

“Kami memiliki program visi misi untuk menjadikan Kota Gorontalo lebih baik ke depan. Artinya termasuk menertibkan kawasan eks Terminal 42 Andalas ini, yang kita ketahui bersama sudah menjadi tempat maksiat,” tegas Adhan.

Langkah tegas ini tentu menimbulkan dinamika tersendiri dalam konteks sosial dan tata ruang kota. Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menertibkan asetnya dan memastikan fungsi ruang kota sesuai dengan peruntukannya. Namun di sisi lain, pendekatan yang diambil juga perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan sosial, termasuk nasib para penghuni dan pelaku usaha kecil yang terdampak.

Penertiban eks Terminal 42 Andalas menjadi salah satu preseden penting dalam kebijakan penataan kota di Gorontalo. Ke depan, publik akan menanti bagaimana komitmen Pemerintah Kota dalam memastikan penataan wilayah berjalan seiring dengan pemberdayaan masyarakat yang terdampak secara langsung.*****

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60