Penertiban Ricuh, Pedagang Tradisional Bone Bolango Menangis Histeris

Penertiban Pasar tradisional di Bone Bolango (Foto Read.id)

READ.ID – Penertiban lapak pedagang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di pasar tradisional Poowo Barat Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango (Bonbol), Gorontalo,  berlangsung ricuh, Kamis, (22/8). Sejumlah pedagang mengamuk hingga membuang dagangannya sebagai bentuk protes karena tidak terima lapaknya dibongkar.

Pembongkaran pasar tersebut sempat terjadi adu mulut antara pedagang dari ibu-ibu dengan petugas Satpol PP. Sambil menangis histeris, Mereka memaksa agar pembongkaran dihentikan. Para pedagang Menilai pemerintah Kabupaten Bone Bolango tidak menaruh belas kasihan karena lapak yang dijadikan mata pencarian pedagang itu dihancurkan.

Pada pembongkaran itu, Salah satu pedagang bernama Sardina Hasan terpaksa membuang dagangan sayurnya, sebagai bentuk protes kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Dirinya menilai, pembongkaran lapaknya dilakukan secara tidak adil dan tidak berlandaskan dengan peraturan yang benar oleh pemerintah setempat. Dia menganggap seharusnya pemerintah Bone Bolango membantu para pedagang, bukan malah menyengsarakan rakyat.

“Tega sekali pemerintah dan sangat tidak adil karena kita disini hanya menjual dagangan dengan mencari yang halal. Dari kemarin saya tidak dapat uang karena Sudah tidak ada tempat jualan. Saya ada beban berat dengan menyekolahkan anak saya. Kenapa dibuat seperti ini oleh pemerintah,”Tutur Sardina Sambil menangis.

Sardina menambahkan, para pedagang juga sudah mengeluh kepada Bupati Bone Bolango Hamim Pou, agar lapak mereka tidak dibongkar, namun tidak direspon.

” Kami sudah lapor ke camat hingga bupati tapi tidak ada respon.  Kita sudah bicarakan dengan pihak pemerintah. Mereka bilang tidak ada izin tapi ini kan tanah milik pribadi bukan tanah pemerintah,” Jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) keamanan dan ketertiban  umum Satpol PP Kabupaten  Bone Bolango mengungkapkan, pembangunan pasar Poowo barat tidak berizin dari pemerintah alias ilegal.

Menurutnya, penertiban pasar tersebut, sesuai penekan Peraturan Daerah (Perda) baik Perda Provinsi Gorontalo nomor 1 2019 dan acuan Perda RT/RW Pemerintah Bone Bolango.

“Kami perlu tertibkan adanya pasar-pasar ilegal. Mau tidak mau kami berkewajiban harus menertipkan ini sesuai Perda,” Tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berupaya memberikan pemindahan lokasi  penjualan ke pasar kabila yang legal. Namun para pedagang menganggap lokasi penjualan tersebut hanya merugikan pedagang karena daganggan tidak laku.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version