READ.ID – Dari 17 Partai Politik yang mengajukan daftar Calon Legislatif DPRD Provinsi Gorontalo, hanya tujuh Partai Politik (Parpol) yang mengajukan calonya secara maksimal sesuai kuota 45 kursi.
Hal tersebut sesuai dengan ketetapan KPU Provinsi Gorontalo, terkait penetapan jumlah caleg DPRD Provinsi Gorontalo yang akan ikut pada Pemilu 2024, tingkat Provinsi Gorontalo.
Adapun ketujuh Parpol tersebut yaitu, PKB, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKS, Demokrat dan Perindo.
Sementara Partai lainya hanya mengajukan paling rendah empat orang sampai 44 orang.
Sehingga total jumlah caleg yang telah ditetapkan KPU Provinsi Gorontalo sebanyak 547 orang.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, dalam kesempatan itu mengatakan sebanyak 547 Calon tetap yang akan memperebutkan 45 kursi tingkat DPRD Provinsi Gorontalo.
“Total ada 17 Partai Politik dan tersebar di enam daerah pemilihan di Provinsi Gorontalo,” kata Fadliyanto Koem.
Berikut Daftar Caleg dari masing-masing Partai Politik yang akan memperebutkan 45 Kursi DPRD Provinsi Gorontalo :
1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4 Partai Golongan Karya (GOLKAR)
5 Partai NasDem
6 Partai Buruh
7 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA INDONESIA)
8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10 Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
12 Partai Amanat Nasional (PAN)
13 Partai Bulan Bintang (PBB)
14 Partai Demokrat
15 Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16 PARTAI PERSATUAN INDONESIA (Perindo)
17 Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
24 Partai Ummat