READ.ID – Penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Hamim Pou-Merlan Uloli sebagai peserta Pilkada 2020 digugat ke badan pengawas pemilu (Bawaslu) setempat.
Ronald Taliki selaku kuasa hukum dari salah satu pasangan calon yang menggugat SK penetapan calon peserta Pilkada Bone Bolango 2020 itu menjelaskan perihal sehingga gugatan itu dilakukan.
Menurutnya, penetapan Paslon Bupati dan Bakil Bupati Hamim Pou dan Merlan Uloli tidak memenuhi syarat.
“Kami menilai penetapan Hamim Pou dan menulis sebagai Paslon peserta Pilkada 2020 itu bertentangan dengan undang-undang,” Kata Ronald Taliki.
Sehingganya, pihaknya meminta agar surat keputusan KPU Bone Bolango tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati itu dibatalkan.
Namun, terkait dengan materi digugatnya Paslon tersebut ke Bawaslu, pihaknya tidak mengungkapkan secara rinci.
Sementara itu, ketua Bawaslu Bone Bolango Muh Fahri Kalulu ketika dimintai keterangan perihal gugatan tersebut mengakui telah menerima gugatan itu, tetapi belum melihat secara detail materi gugatannya.
“Ada gugatan yang masuk, tetapi belum lihat detail materinya,” Kata Fahri Kalulu.
Begitupun dengan penyampaian Ketua KPU Bone Bolango Adnan Berahim.
Kata dia, hingga saat ini pihaknya belum menerima atau belum ada panggilan dari Bawaslu perihal adanya gugatan SK penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bone Bolango 2020.
(RL/Read)