banner 468x60

Pengacara Terdakwa Empat WNA China Ajukan Pemeriksaan BB Batu Hitam di Rupbasan Gorontalo

Empat WNA China Rupbasan Gorontalo

READ.ID – Tersiar kabar adanya penukaran ribuan karung barang bukti (BB) Batu Hitam yang ada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Gorontalo, Pengacara dari terdakwa Empat WNA China ajukan pemeriksaan barang bukti.

“Majelis hakim, kami mohon agar bisa mengecek atau memeriksa kembali barang bukti Batu Hitam,” kata Salahudin Pakaya, saat sidang mendengarkan keterangan saksi pada Selasa (1/11), di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

Mendengar permintaan tersebut, Majelis hakim menegaskan bahwa dalam pemeriksaan barang bukti, kalau secara kasat mata mungkin bisa saja, namun harus menghadirkan ahli.

“Apakah kandungan yang ada didalam batu hitam tersebut, sesuai dengan hasil pemeriksaan Lab atau tidak, itu harus menghadirkan ahli,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Dalam kesempatan itu, Salahudin Pakaya mengajukan, kesiapan menghadirkan ahli. “Untuk waktu pemeriksaan barang bukti di Rupbasan Gorontalo diserahkan ke Majelis Hakim, untuk Ahli nanti dari kami yang akan siapkan,”

“Kalau begitu, kita nanti akan jadwalkan setelah pemeriksaan saksi,” ujar Majelis Hakim.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, Selasa (13/9) menerima pelimpahan berkas Tahap II dari Bareskrim Polri kasus kepemilikan Batu Galena atau Batu Hitam yang berasal dari pertambangan PT Gorontalo Mineral yang ada di Kabupaten Bone Bolango.

Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kepemilikan Batu Hitam tersebut.

Dua WNA dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, dengan terdakwa yaitu Terdakwa 1 HUANG DINGSHENG Alias Mr. HUANG anak dari HUANG CHAOXI, terdakwa 2 CHEN JINPING Alias Mr. CHEN anak dari CHEN XI SHU.

Sementara dua lainnya dengan nomor perkara 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, terdakwa 1 GAN HANSONG anak dari GAN DONG CHI, dan terdakwa 2 GAN CAIFENG anak dari GAN DONG CHI.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60