READ.ID – Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiaya istri di Depok, Rizky Noviandy Ahmad.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Adib menerangkan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Ahmad Adib saat membacakan putusan sidang di PN Depok, Kamis (20/7/23).
Menurutnya, hukuman mati terhadap terdakwa dijatuhkan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, terdakwa secara sah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Ahmad menyebut majelis hakim tidak melihat hal yang meringankan terhadap terdakwa. Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalannya atas perbuatan yang telah dilakukannya.