READ.ID – Kasus penganiayaan yang melibatkan sejumlah siswa di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Gorontalo yang videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu, kini telah terungkap kronologinya.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bukan murni kasus bullying, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai penganiayaan.
“Tidak semua kekerasan yang dilakukan siswa terhadap siswa lain berupa bullying. Kita harus lebih mencermati mana bullying mana penganiayaan,” tegas Kompol Leonardo.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan keempat pelaku yang terekam dalam video merupakan teman satu sekolah dan sudah beberapa kali mengonsumsi minuman keras bersama. Kejadian penganiayaan bermula saat mereka kembali mengonsumsi minuman keras di belakang sekolah.
“Korban dan para pelaku ini sudah tiga kali minum minuman keras bersama. Pada kejadian ini, dalam kondisi mabuk, mereka terlibat cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan,” jelas Kompol Leonardo.
Kompol Leonardo juga menjelaskan perbedaan antara bullying dan penganiayaan. Bullying adalah tindakan kekerasan berulang yang dilakukan secara sistematis, sedangkan penganiayaan adalah tindakan kekerasan fisik yang terjadi satu kali atau beberapa kali.
“Dalam kasus ini, kejadiannya hanya sekali dan tidak ada indikasi adanya perundungan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan perilaku anak-anaknya, terutama dalam hal pergaulan dan konsumsi minuman keras.
“Orang tua harus berperan aktif dalam mengawasi anak-anaknya dan memberikan pendidikan yang baik agar terhindar dari perilaku menyimpang,” ujar Kompol Leonardo.