READ.ID – Seorang pengedar narkotika jenis sabu terciduk saat melakukan transaksi narkoba di salah satu kos-kosan di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Marowali, Sulawesi Tengah.
Tersangka berinisial KL (42) itu diringkus oleh tim Tim Batman Polsek Bahodopi, Polres Marowali di kamar kosnya pada Selasa (19/1/2021) pukul 23:30 wita.
“Ini berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya transaksi narkoba di salah satu kost-kost,” ujar Iptu Zulfan, SH, pada kamis (21/1/2021).
Saat melakukan penggeledahan di kost KL, polisi menemukan 11 paket sabu siap edar dan uang tunai Rp.25.400.000 yang diduga uang hasil penjualan barang haram.
“Sabu yang dikemas dalam plastik bening siap edar disembunyikan di baju yg digantung didalam lemari pakaian,” kata Zulfan.
“Selain itu, 1 Hp, 1 SIM C milik tersangka juga ikut diamankan,” tambahnya.
KL diketahui berasal dari Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 UU No 22 Thn 1997 perubahan UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dgn Ancaman Hukuman 5 Tahun maksimal 20 tahun Penjara.
(rz/read)